Oleh:
Enang Cuhendi
Dalam
dunia pendidikan di Indonesia dikenal adanya dua istilah, yaitu Ilmu Pengetahun
Sosial atau IPS dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial atau PIPS. Kedua isilah
ini memang mirip, sehingga wajar kalau terkadang terjadi tumpang tindih (overlaping) dalam penggunaannya. Sering
kali kita menemukan sebuah karya tulis yang keliru dalam menggunakan kedua
istilah ini. Menurut Sapriya (2017: 7) kekeliruan penggunaan istilah ini bukan
sepenuhnya kesalahan pengucap atau penulis, tetapi bisa disebabkan oleh
kurangnya sosialisasi sehingga menimbulkan perbedaan persepsi atau karena
kurangnya forum akademik yang membahas dan memasyarakatkan istilah atau
nomenklatur hasi kesepakatan komunitas akademik.
IPS mulai dikenal di negara kita sejak
diberlakukannya kurikulum 1975. Dalam kurikulum tersebut IPS merupakan salah
satu nama mata pelajaran yang diberikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Dalam IPS terintegrasi mata pelajaran ilmu sosial yang lain, yaitu:
sejarah, ekonomi, geografi dan yang lainnya. Ciri khas dalam pembelajarannya
untuk tingkat dasar dan menengah sifatnya merupakan mata pelajaran terpadu (integrated) dari sejumlah ilmu sosial (social science). Pembelajaran secara
terpadu ini dimaksudkan agar pembelajaran IPS bisa lebih bermakna bagi peserta
didik. Dalam hal ini pengoranisasian materi atau bahan disesuaikan dengan
kubutuhan, karakteristik dan lingkungan di mana peserta didik berada.
Konsekuensi dari diberlakukannya pembelajaran
terpadu dan bermakna ini berpengaruh pada pendekatan pembelajaran yang berubah
dari pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher
centered ) menjadi berpusat pada
peserta didik (students centered), dari
pembelajaran yang cenderung pasif karena hanya guru yang aktif (pasive learning) menjadi pembelajaran
aktif (active learning).
Adapun istilah Pendidikan IPS atau PIPS menurut Prof.
Nu’man Somantri hanyalah sebagai penegasan dan akibat dari istilah IPS saja
agar bisa dibedakan dengan pendidikan di tingkat perguruan tinggi. PIPS dalam
kepustakaan asing lebih dikenal dengan Social
Studies, Social Education, Social Studies Education, Social Science Education,
Study of Society and Environment dan banyak lagi.
Lahirnya Pendidikan IPS atau PIPS tidak lepas dari
hadirnya Kurikulum 1975 yang memuat IPS sebagai sebuah mata pelajaran. Gagasan
PIPS di Indonesia banyak dipengaruhi, mengadaptasi dan mengadopsi konsep Social Studies di luar, terutama pada
NCSS atau National Council for the Social
Studies Amerika Serikat.
Nu’man Somantri (2001: 92) mendefinisikan Pendidikan
IPS dalam dua jenis, yaitu Pendidikan IPS untuk persekolahan dan untuk
perguruan tinggi. Untuk persekolahan Pendidikan IPS diartikan sebagai
penyederhanaan atau adaptasi dari disiplin ilmu sosial dan humaniora, serta
kegiatan dasar manusia yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiahdan
pedagogis/psikologis untuk tujuan pendidikan. Sedangkan untuk lingkup perguruan
tinggi khususnya LPTK Pendidikan IPS diartikan sebagai seleksi dari
disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora, serta kegiatan dasar manusia yang
diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan
pendidikan.
Implikasi dari adanya dua pengertian atau definisi tersebut
adalah adanya pembedaan PIPS sebagai mata pelajaran dan sebagai kajian
akademik. PIPS sebagai mata pelajaran terdapat dalam kurikulum sekolah mulai
tingkat dasar sampai menengah yang merupakan mata pelajaran wajib sebagaimana
dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan
Nasional pasal 39. Menurut Sapriya (2017: 12) PIPS untuk tingkat sekolah sangat
erat kaitannya dengan disiplin ilmu-ilmu sosial yang terintegrasi dengan
humaniora dan ilmu pengetahuan alam yang dikemas secara ilmiah dan pedagogis untuk
kepentingan pembelajaran di sekolah. Adapun PIPS sebagai kajian akademik
disebut juga IPS sebagai pendidikan disiplin ilmu adalah PIPS sebagai seleksi
dan integrasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan disiplin ilmu lain yang
relevan, dikemas secara psikologis, ilmiah, pedagogis dan sosial-kultural untuk
tujuan pendidikan.
Tujuan IPS di tingkat persekolahan juga berbeda
dengan ditingkat perguruan tinggi. Di tingkat persekolahan tujuan IPS adalah
untuk mempersiapkan para peserta didik sebagai warga negara yang menguasai
pengetahuan (knowledge), keterampilan
(skills) dan nilai (attitude and values) yang digunakan
sebagai kemampuan untuk memecahkan masalah pribadi atau masalah sosial serta
kemampuan mengambil keputusan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial
agar menjadi warga negara yang baik. Sedangkan di perguruan tinggi PIPS bertujuan
untuk mempersiapkan calon guru IPS agar memiliki pemahaman yang baik tentang
disiplin ilmu sosial yang meliputi struktur, ide fundamental, pertanyaan pokok (mode of inquiry), metode yang digunakan
dan konsep-konsep setiap disiplin ilmu, di samping pemahamannya tentang
prinsip-prinsip kependidikan dan psikologi serta permasalahan sosial.
Daftar Pustaka:
Sapriya, (2017), Pendidikan
IPS, Bandung, PT.Remadja Rosda Karya.
Somantri, Nu’man, (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Dedi Supriadi & Romat
Mulyana (ed). Bandung: PPS- FPIPS UPI dan PT. Remadja Rosda Karya
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta. Depdiknas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOLOM kOMENTAR
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.