Senin, 05 Desember 2011

Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sebagai tenaga profesional guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam rangka mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi profesional guru tersebut, pemerintah telah  menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Dalam Permendiknas ini diatur mengenai standar kualifikasi  akademik yang wajib dipenuhi oleh seorang guru berikut kompetensi yang harus dikuasainya. Kualifikasi akademik dan kompetensi guru ini berlaku secara nasional.
A.    Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Menurut Permendiknas Nomor 16 tahun 2007  setiap guru dari mulai jenjang PAUD, sampai SLTA wajib memenuhi kualifikasi akademik minimum, sebagai berikut:
1.     Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2.  Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
3. Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
4.  Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
5.  Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
6. Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.


B.    Kompetensi Guru
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Menurut UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Dalam tulisan ini akan dijabarkan lenih lanjut kompetensi guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, yang meliputi:
                 I.       Kompetensi Pedagogik
a.  Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
1.    Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya
2.     Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
3.     Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
4.     Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.

b.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
1.  Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.

c.     Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
1.    Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
2.    Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
4.  Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
5.  Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
6.     Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

d.    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
1.     Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
2.     Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
3.  Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
5. Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
6.  Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang

e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
1.  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.

f.     Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
1.   Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
2.   Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.

g.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
1.  Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
2.  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.

h.     Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
1.   Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
2.     Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
3.     Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
4.     Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
5. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
6.     Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
7.     Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.

i.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
1. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
2. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
3. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
4. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

j.      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
1.   Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
2. Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.

               II.       Kompetensi Kepribadian
a.  Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
1.     Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
2.     Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

b.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
1.     Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
2.     Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
3.  Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

c.  Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
1.     Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
2.     Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
d.    Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
1.     Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
2.     Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
3.     Bekerja mandiri secara profesional.

e.     Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
1.     Memahami kode etik profesi guru.
2.     Menerapkan kode etik profesi guru.
3.     Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

              III.       Kompetensi Sosial
a.  Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
1.  Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
2.   Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.

b.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
1.   Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
2. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
3.   Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

c.     Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
1.   Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
2. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
d.    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
1.     Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
2.  Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

              IV.       Kompetensi Profesional
a.     Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Penjabaran untuk kompetensi ini diuraikan berbeda antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran yang lain. Sebagai contoh kompetensi untuk mata pelajaran IPS di SMP/MTs. adalah:
1.     Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir mata pelajaran IPS baik dalam lingkup lokal, nasional, maupun global.
2.     Membedakan struktur keilmuan IPS dengan Ilmu-ilmu Sosial.
3.     Menguasai konsep dan pola pikir keilmuan dalam bidang IPS.
4.     Menunjukkan manfaat mata pelajaran IPS.

b.    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
1.     Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
2.     Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3.     Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
c.     Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
1. Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik
2.   Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
1.  Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
2. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

e.     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
1.     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
2.     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Demikian kualifikasi akademik dan kompetensi yang wajib dipenuhi oleh seorang guru dalam kapasitasnya sebagai tenaga profesional. Hal tersebut, terutama kompetensi guru, tentu saja bukan merupakan hal yang mudah untuk dilaksanakan, tetapi bukan pula sesuatu yang sulit. Kata kuncinya terletak pada kemauan dan kerja keras kita untuk berusaha memenuhi tuntutan tersebut. Penjabaran lebih lanjut mengenai kompetensi guru bisa dilihat pada lampiran Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. PGMI terus didiskriminasi oleh beberapa Kabupaten Kota. Tingkatkan Mutu PGMI dan buktikan PGMI bisa bersaing dengan PGSD.

    BalasHapus
  2. PGMI terusdidiskriminasi oleh beberapa Kabupaten Kota, tingkatkan Mutu PGMI dan buktikan PGMI bisa bersaing dengan PGSD.

    BalasHapus

KOLOM kOMENTAR

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.