Di samping Penilaian Kinerja Guru Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 diatur pula tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Adapun yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Unsur utama yang lainnya adalah pendidikan dan pembelajaran/bimbingan.
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
A. Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut:
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
B. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB
Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
1. presentasi pada forum ilmiah;
2. publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan.
2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal
Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.
Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a) Laporan hasil penelitian.
b) Tinjauan ilmiah.
c) Tulisan ilmiah popular.
d) Artikel ilmiah.
3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari penyusunan atau penulisan:
a) Buku Pelajaran
b) Modul/Diktat Pembelajaran
c) Buku dalam Bidang Pendidikan
d) Karya Terjemahan
e) Buku Pedoman Guru
C. Karya Inovatif Kegiatan PKB
Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Tulisan ini disarikan dari Kementerian Pendidikan Nasiona, 2010, Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Dan Angka Kreditnya, Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOLOM kOMENTAR
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.