Rabu, 23 Mei 2018

GURU SEBAGAI DENYUT NADI BANGSA

Oleh:
Enang Cuhendi

“Pendidikan adalah urat nadi bangsa dan guru adalah denyutnya”

Kalimat di atas penulis dapatkan di lembaran materi ketika mengikuti kegiatan Pelatihan Instruktur Kurikulum 2013 tingkat Provinsi di Hotel Aston Cengkareng Jakarta tahun 2016. Satu kalimat yang sangat menyentuh dan apabila ditelaah lebih jauh terdapat makna yang sangat dalam dari tulisan tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, dalam diri setiap manusia urat nadi atau pembuluh nadi adalah bagian yang paling vital untuk kehidupan. Dulu ketika di sekolah guru biologi menerangkan bahwa pembuluh nadi atau arteri adalah pembuluh darah berotot yang membawa darah dari jantung. Fungsi ini bertolak belakang dengan fungsi pembuluh balik yang membawa darah menuju jantung. Sistem sirkulasi ini sangat penting dalam mempertahankan hidup. Fungsi utamanya adalah menghantarkan oksigen dan nutrisi ke semua sel, serta mengangkut zat buangan seperi karbon dioksida. Oleh karena itu jelaslah apabila urat nadi terpotong maka peluang untuk hidup sangat kecil, apalagi apabila denyut nadinya sudah berhenti maka  berakhirlah kehidupan. Sebab sangat tidak mungkin manusia hidup tanpa nadi yang berdenyut normal.
Pendidikan dipandang sebagai urat nadi bangsa karena pendidikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan manusia. Mulai dari dalam kandungan sampai beranjak dewasa kemudian tua, manusia akan mengalami proses pendidikan yang didapatkan dari orangtua, masyarakat maupun lingkungannya. Dalam masyarakat yang dinamis, pendidikan memegang peranan penting yang menentukan eksistensi dan perkembangan masyarakat, karena pendidikan merupakan usaha melestarikan dan mengalihkan serta mentransformasikan nilai-nilai kebudayaan dalam segala aspek dan jenisnya kepada generasi penerus.
Dalam kehidupan internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menetapkan pendidikan sebagai salah satu indikator ukuran kemajuan suatu bangsa. Setiap bangsa yang mampu mengembangkan pendidikan dengan baik dipandang dan dikelompokan  sebagai bangsa yang maju (developed countries). Sebaliknya untuk bangsa yang belum bisa mengelola pendidikan dengan baik biasa dipandang sebagai negara berkebang (developing countries). Masyarakat di negara maju umumnya memiliki pendidikan yang tinggi, demikian juga dalam hal penguasaan ilmu dan teknologi berkembang dengan pesat. Sedangkan di negara berkembang tingkat pendidikan di negara berkembang pada umumnya masih rendah dengan penguasaan iptek yang rendah pula.
Undang-undang RI  nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kaitannya dengan proses pembelajaran inilah peran guru muncul. Proses pembelajaran tidak bisa lepas dari keberadaan guru. Tanpa adanya guru proses pembelajaran akan sulit dilakukan, apalagi dalam rangka pelaksanaan pendidikan formal, guru menjadi pihak yang sangat vital. Guru memiliki peran yang paling aktif dalam pelaksanaan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan yang hendak dicapai. Guru melaksanakan pendidikan melalui kegiatan pembelajaran dengan mengajar peserta didik atau siswa.
Undang-undang RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Dari paparan UU ini jelas sekali bahwa peran guru bukan hanya sebagai pengajar semata. Bahkan  Sardiman (2011: 144-146) menyebutkan sedikitnya ada 9 peran guru dalam pembelajaran, yaitu sebagai: informator, organisator, motivator, pengarah atau direktor, inisiator, transmiter, fasilitator,  mediator dan evaluator.
Kalau dicermati peran-peran yang disebutkan di atas jelas sekali bahwa guru memiliki peran yang sangat strategis dalam pendidikan. Untuk itu menjadi hal yang wajar kalau dikatakan bahwa guru adalah denyut yang ada dalam urat nadi bangsa. Tanpa denyut nadi hidup manusia menjadi mati, tanpa guru pendidikan menjadi tidak berarti bahkan mungkin bisa melumpuhkan suatu bangsa.
Kondisi pembuluh nadi kita harus selalu  dijaga supaya tetap berada dalam denyut yang normal. Makan makanan yang bergizi,cukup istirahat dan berolah raga adalah sebagian upaya membuat denyut nadi kita sehat. Kondisi guru pun demikian, agar memberi manfaat yang maksimal untuk pendidikan, guru harus senantiasa paham akan peran dan fungsinya. Guru ditantang untuk selalu mampu meningkatkan kompetensinya sepanjang dia menjadi guru. Guru harus tetap menjadi seorang pembelajar. Guru yang berhenti belajar dan juga berhenti meningkatkan kompetensinya berarti sama saja dengan menyongsong kematian untuk karirnya dan membunuh secara sengaja dunia pendidikan dan bangsanya. Apalagi di era globalisasi saat ini yang ditandai dengan persaingan kualitas, menuntut semua pihak di berbagai sektor untuk meningkatkan kompetensinya.
Besar harapan nadi ini akan senantiasa berdenyut normal dan tetap mampu memberi kehidupan. Semoga pendidikan akan terus berkembang ke arah yang lebih baik dengan peran besar guru-gurunya yang aktif meningkatkan kompetensinya.


Sumber Bacaan:

Sardiman. 2011. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Rajawali Press
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, 2006, Bandung: Fermana,
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005, Guru dan Dosen, 2006, Bandung: Fermana,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOLOM kOMENTAR

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.