Oleh:
Enang Cuhendi
“Pendidikan
adalah urat nadi bangsa dan guru adalah denyutnya”
Kalimat di atas penulis
dapatkan di lembaran materi ketika mengikuti kegiatan Pelatihan Instruktur
Kurikulum 2013 tingkat Provinsi di Hotel Aston Cengkareng Jakarta tahun 2016.
Satu kalimat yang sangat menyentuh dan apabila ditelaah lebih jauh terdapat makna
yang sangat dalam dari tulisan tersebut.
Sebagaimana kita
ketahui, dalam diri setiap manusia urat nadi atau pembuluh nadi adalah bagian
yang paling vital untuk kehidupan. Dulu ketika di sekolah guru biologi menerangkan
bahwa pembuluh nadi atau arteri adalah pembuluh
darah berotot yang membawa darah dari jantung. Fungsi ini bertolak
belakang dengan fungsi pembuluh balik yang membawa darah menuju jantung. Sistem sirkulasi ini sangat penting
dalam mempertahankan hidup. Fungsi utamanya adalah menghantarkan oksigen dan nutrisi ke semua sel, serta mengangkut zat buangan seperi karbon dioksida. Oleh karena itu jelaslah apabila urat
nadi terpotong maka peluang untuk hidup sangat kecil, apalagi apabila denyut
nadinya sudah berhenti maka berakhirlah
kehidupan. Sebab sangat tidak mungkin manusia hidup tanpa nadi yang berdenyut
normal.
Pendidikan dipandang
sebagai urat nadi bangsa karena pendidikan merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari hidup dan kehidupan manusia. Mulai dari dalam kandungan sampai
beranjak dewasa kemudian tua, manusia akan mengalami proses pendidikan yang
didapatkan dari orangtua, masyarakat maupun lingkungannya. Dalam masyarakat
yang dinamis, pendidikan memegang peranan penting yang menentukan eksistensi
dan perkembangan masyarakat, karena pendidikan merupakan usaha melestarikan dan
mengalihkan serta mentransformasikan nilai-nilai kebudayaan dalam segala aspek
dan jenisnya kepada generasi penerus.
Dalam kehidupan
internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menetapkan pendidikan
sebagai salah satu indikator ukuran kemajuan suatu bangsa. Setiap bangsa yang
mampu mengembangkan pendidikan dengan baik dipandang dan dikelompokan sebagai bangsa yang maju (developed countries). Sebaliknya untuk
bangsa yang belum bisa mengelola pendidikan dengan baik biasa dipandang sebagai
negara berkebang (developing countries).
Masyarakat di negara maju umumnya memiliki pendidikan yang tinggi, demikian
juga dalam hal penguasaan ilmu dan teknologi berkembang dengan pesat. Sedangkan
di negara berkembang tingkat pendidikan di negara berkembang pada umumnya masih
rendah dengan penguasaan iptek yang rendah pula.
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Kaitannya dengan proses
pembelajaran inilah peran guru muncul. Proses pembelajaran tidak bisa lepas
dari keberadaan guru. Tanpa adanya guru proses pembelajaran akan sulit
dilakukan, apalagi dalam rangka pelaksanaan pendidikan formal, guru menjadi
pihak yang sangat vital. Guru memiliki peran yang paling aktif dalam
pelaksanaan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan yang hendak dicapai.
Guru melaksanakan pendidikan melalui kegiatan pembelajaran dengan mengajar
peserta didik atau siswa.
Undang-undang RI nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian guru sebagai
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.” Dari paparan UU ini jelas sekali bahwa peran guru bukan hanya
sebagai pengajar semata. Bahkan Sardiman
(2011: 144-146) menyebutkan sedikitnya ada 9 peran guru dalam pembelajaran,
yaitu sebagai: informator, organisator, motivator, pengarah atau direktor,
inisiator, transmiter, fasilitator,
mediator dan evaluator.
Kalau dicermati
peran-peran yang disebutkan di atas jelas sekali bahwa guru memiliki peran yang
sangat strategis dalam pendidikan. Untuk itu menjadi hal yang wajar kalau
dikatakan bahwa guru adalah denyut yang ada dalam urat nadi bangsa. Tanpa
denyut nadi hidup manusia menjadi mati, tanpa guru pendidikan menjadi tidak
berarti bahkan mungkin bisa melumpuhkan suatu bangsa.
Kondisi pembuluh nadi
kita harus selalu dijaga supaya tetap
berada dalam denyut yang normal. Makan makanan yang bergizi,cukup istirahat dan
berolah raga adalah sebagian upaya membuat denyut nadi kita sehat. Kondisi guru
pun demikian, agar memberi manfaat yang maksimal untuk pendidikan, guru harus
senantiasa paham akan peran dan fungsinya. Guru ditantang untuk selalu mampu
meningkatkan kompetensinya sepanjang dia menjadi guru. Guru harus tetap menjadi
seorang pembelajar. Guru yang berhenti belajar dan juga berhenti meningkatkan
kompetensinya berarti sama saja dengan menyongsong kematian untuk karirnya dan
membunuh secara sengaja dunia pendidikan dan bangsanya. Apalagi di era
globalisasi saat ini yang ditandai dengan persaingan kualitas, menuntut semua
pihak di berbagai sektor untuk meningkatkan kompetensinya.
Besar harapan nadi ini
akan senantiasa berdenyut normal dan tetap mampu memberi kehidupan. Semoga
pendidikan akan terus berkembang ke arah yang lebih baik dengan peran besar
guru-gurunya yang aktif meningkatkan kompetensinya.
Sumber Bacaan:
Sardiman.
2011. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Rajawali
Press
Undang-undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, 2006, Bandung: Fermana,
Undang-undang Republik
Indonesia nomor 14 tahun 2005, Guru dan Dosen,
2006, Bandung: Fermana,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOLOM kOMENTAR
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.