Senin, 10 Maret 2014

Siapa yang Berhak Memiliki Palestina (2)

Oleh : Dina Y. Sulaeman
Dalam tulisan sebelumnya, saya meng-copas sejarah Palestina yang ditulis oleh Harun Yahya. Mungkin bermanfaat buat mereka yang ingin tahu, sebenarnya dulu itu, milik siapakah Palestina?
Namun, saya berpendapat, meneliti kasus Palestina-Israel harus ditarik sejak era Imperium Utsmani. Saat itu, bangsa Palestina memiliki wakil di parlemen Utsmani, yang menunjukkan bahwa memang ada entitas yang mendiami wilayah Palestina dan mereka telah memiliki tatanan social politik yang relative maju pada zamannya.[1]
Pada tahun 1914: Perang Dunia I dimulai dan pada bulan November tahun yang sama, Menlu Inggris, Balfour, mengeluarkan deklarasi Balfour yang berisi dukungan Inggris bagi terbentuknya negara bagi kaum Yahudi di Palestina. PD I berakhir tahun 1918 dengan runtuhnya Imperium Utsmani. Seiring dengan itu, gelombang imigran Yahudi berdatangan ke Palestina secara bertahap, sehingga pada thn 1921 populasi Yahudi di Palestina meningkat jadi 12% dengan kepemilikan tanah 3% (dari luas total tanah). [2]
Pada bulan Januari-Juni 1919, para pemenang perang melakukan konferensi untuk bagi-bagi wilayah, tapi disebut dengan Konferensi Damai” di Paris digelar. Dalam konferensi inilah disepakati bahwa nama “Palestina” digunakan untuk wilayah tertentu yang sudah ditetapkan, yaitu wilayah yang hari ini terdiri dari Israel, Palestina, dan Yordania. Yordania diputuskan untuk menjadi negara tersendiri pada tahun 1946.
Sejak itu pula, proses pendirian negara khusus Yahudi di atas tanah Palestina dimulai. Pembebasan tanah (melalui pembelian atau pemaksaan pembelian), pengusiran, pembunuhan dilakukan oleh organisasi-organisasi Yahudi Zionis.
Pada 29 November 1947 PBB mengeluarkan Resolusi 181 berisi rencana pembagian wilayah Palestina (UN Partition Plan), yang mengalokasikan 56.5% wilayah Palestina untuk pendirian negara Yahudi, 43% untuk negara Arab, dan Jerusalem menjadi wilayah internasional. Tapi kelak, pada tahun 1967 –setelah terjadinya Perang 6 Hari Arab-Israel—Israel menduduki Sinai, Golan, dan seluruh wilayah Palestina.
Untuk menaklukkan kawasan-kawasan yang oleh Resolusi 181 dijadikan ‘jatah’ wilayah untuk Israel (faktanya, di kawasan didiami oleh orang-orang Palestina, orang-orang Zionis melancarkan operasi militer (disebut Plan Dalet) dengan dipimpin Ben Gurion. Operasi-operasi ini dapat dilaksanakan dalam bentuk berikut ini: menghancurkan desa-desa (dengan membakar, meledakkan, dan menanam ranjau di reruntuhan desa itu)… atau menyisir kawasan pegunungan dan melakukan operasi pengontrolan dengan mengikuti petunjuk ini: mengepung desa-desa dan melakukan pencarian di dalam desa-desa itu. Bila ada perlawanan, kekuatan bersenjata harus dilenyapkan dan penduduk desa diusir hingga keluar dari perbatasan negara.
Tahap pertama operasi (1947-1948), pasukan Zionis mengusir 780.000 warga Palestina dari tanah mereka, tahap kedua 452.780 warga diusir, selanjutnya, 347.220 lagi diusir, dan tahap ketiga (1954) 800.000 warga Palestina diusir. Selain pengusiran, dalam operasi Plan Dalet itu, ratusan desa dan jutaan hektar ladang dihancurkan, pembantaian massal dilakukan di desa2 yang penduduknya menolak angkat kaki (salah satu yang paling tragis: pembantaian massal di desa Deir Yassin). Mereka yang lari mengungsi, hidup di tenda-tenda pengungsian di luar kawasan ‘jatah’ Israel, dan sampai kini, mereka terus hidup di sana, atau mengungsi lagi ke tempat-tempat lain (termasuk ke luar negeri). Total jumlah pengungsi Palestina hari ini sudah mencapai lebih dari 5 juta orang!
Tahun 1948, negara Israel diproklamasikan.
Dengan melihat sejarah pendirian Israel, siapa yang masih bisa mengatakan bahwa Israel adalah negara yang legal dan mereka memang berhak memiliki Palestina?
Lalu, apa solusinya? Bagaimana nasib orang-orang Yahudi Zionis yang sudah beranak-cucu di Israel? Lalu, apa yang harus dilakukan dengan 5 juta pengungsi Palestina itu? Bila mereka dikembalikan ke tanah mereka, bukankah di sana sudah bercokol orang2 Yahudi Zionis? Apa mereka harus diusir? Di mana jalan keluar?
Jawaban lengkapnya, silahkan dibaca di buku Ahmadinejad on Palestine… (penulis: Dina Y Sulaeman, penerbit: Pustaka IIMaN)
Maaf, bukannya mau jualan… tapi tak mungkin kan, semua isi buku saya tulis di sini? Bisa diamuk ama penerbitnya deh :D 



[1] Dina Y. Sulaeman, Ahmadinejad on Palestine, penerbit: Pustaka IIMaN
[2] Kronologis yg lebih detil bisa dibaca di buku Ahmadinejad on Palestine

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOLOM kOMENTAR

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.