Senin, 16 Februari 2015

Mengenal OJK RI

            Dalam materi mata pelajaran IPS SMP  kurikulum 2006 kelas IX terdapat materi mengenai uang dan lembaga keuangan. Dalam pembahasan materi terebut disebutkan bahwa  lembaga keuangan terdiri dari dua bagian, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank(LKBB). Bank terbagi atas bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat.
            Dalam konteks kekinian, konten materi di atas rasanya perlu mendapat pengembangan dan penyesuaian. Terutama dalam kaitannya dengan lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Sekedar berbagi “oleh-oleh” penulis mencoba menyampaikan satu lembaga keuangan baru yang muncul di negara kita. Secara kebetulan pada tanggal 1 s.d. 4  Pebruari 2015 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta penulis mewakili Jawa Barat mendapat undangan langsung untuk mengikuti kegiatan ToT mengenal OJK dan IJK untuk guru IPS SMP se-Indonesia.


            Sejak tahun 2011 berdasarkan Undang-undang No. 21 tentang otoritas jasa keuangan (UU OJK) di Indonesia telah dibentuk sebuah lembaga yang disebut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ke-OJK-an di atas. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota RI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah RI.
       OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
            Fungsi OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


            Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengawasi mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank. Di samping itu OJK juga berwenang untuk mengatur dan mengawasi mengenai kesehatan bank,  aspek kehati-hatian bank dan pemeriksaan bank. Sebelum lahirnya OJK kewenangan-kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan Bank Indonesia sebagai bank sentral.
            Dalam melaksanakan tugasnya OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner, yang beranggotakan 9 orang. Dewan Komisioner bersifat kolektif dan kolegial. Dua diantaranya merupakan ex-officio dari Bank Indonesia dan ex-officio dari Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organisasi dan organ pendukung seperti sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ lainnya sesuai dengan kebutuhan.
            Dalam kaitannya dengan upaya perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, melakukan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat dan pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat. Proses pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui akses on line di www.ojk.go.id atau telpon di 1500655 yang dapat dihubungi dari seluruh wilayah Indonesia denga menggunakan pulsa lokal.
            Sebagaimana disebutkan pada bagian awal tulisan, materi tentang OJK dalam kurikulum 2006 bisa diintegrasikan dalam materi uang dan lembaga keuangan kelas IX semester ganjil. Sedangkan untuk kurikulum 2013, materi OJK dan termasuk IJK atau industri jasa keuangan di dalamnya dapat dimasukan ke dalam Kompetensi Dasar 3.3. Untuk kelas VII materi jenis-jenis kelembagaan ekonomi, kelas VIII fungsi dan peran kelembagaan ekonomi dan untuk kelas IX materi manfaat kelembagaan konomi. Semoga bermanfaat!


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOLOM kOMENTAR

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.