Dalam materi mata pelajaran IPS
SMP kurikulum 2006 kelas IX terdapat
materi mengenai uang dan lembaga keuangan. Dalam pembahasan materi terebut
disebutkan bahwa lembaga keuangan terdiri
dari dua bagian, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank(LKBB). Bank terbagi
atas bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Dalam konteks kekinian, konten
materi di atas rasanya perlu mendapat pengembangan dan penyesuaian. Terutama dalam
kaitannya dengan lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Sekedar berbagi
“oleh-oleh” penulis mencoba menyampaikan satu lembaga keuangan baru yang muncul
di negara kita. Secara kebetulan pada tanggal 1 s.d. 4 Pebruari 2015 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific
Jakarta penulis mewakili Jawa Barat mendapat undangan langsung untuk mengikuti
kegiatan ToT mengenal OJK dan IJK untuk guru IPS SMP se-Indonesia.
Sejak tahun 2011 berdasarkan
Undang-undang No. 21 tentang otoritas jasa keuangan (UU OJK) di Indonesia telah
dibentuk sebuah lembaga yang disebut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan
lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU
ke-OJK-an di atas. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota RI dan dapat mempunyai
kantor di dalam dan di luar wilayah RI.
OJK dibentuk dengan tujuan agar
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi
kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai
wewenang untuk mengatur dan mengawasi mengenai kelembagaan bank yang meliputi
perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank. Di samping itu OJK juga
berwenang untuk mengatur dan mengawasi mengenai kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank dan pemeriksaan
bank. Sebelum lahirnya OJK kewenangan-kewenangan tersebut berada sepenuhnya di
tangan Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Dalam
melaksanakan tugasnya OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner, yang beranggotakan 9
orang. Dewan Komisioner bersifat kolektif dan kolegial. Dua diantaranya
merupakan ex-officio dari Bank Indonesia dan ex-officio dari
Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka
koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter,
dan sektor jasa keuangan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas
dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organisasi dan organ pendukung
seperti sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
Dalam
kaitannya dengan upaya perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang
melakukan tindakan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian
konsumen dan masyarakat, melakukan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat dan
pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat. Proses
pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui akses on line di www.ojk.go.id
atau telpon di 1500655 yang dapat dihubungi dari seluruh wilayah Indonesia
denga menggunakan pulsa lokal.
Sebagaimana
disebutkan pada bagian awal tulisan, materi tentang OJK dalam kurikulum 2006
bisa diintegrasikan dalam materi uang dan lembaga keuangan kelas IX semester
ganjil. Sedangkan untuk kurikulum 2013, materi OJK dan termasuk IJK atau
industri jasa keuangan di dalamnya dapat dimasukan ke dalam Kompetensi Dasar
3.3. Untuk kelas VII materi jenis-jenis kelembagaan ekonomi, kelas VIII fungsi
dan peran kelembagaan ekonomi dan untuk kelas IX materi manfaat kelembagaan
konomi. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOLOM kOMENTAR
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.