Jumat, 08 Juni 2018

IPS DAN PENDIDIKAN IPS



Oleh:
Enang Cuhendi

Dalam dunia pendidikan di Indonesia dikenal adanya dua istilah, yaitu Ilmu Pengetahun Sosial atau IPS dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial atau PIPS. Kedua isilah ini memang mirip, sehingga wajar kalau terkadang terjadi tumpang tindih (overlaping) dalam penggunaannya. Sering kali kita menemukan sebuah karya tulis yang keliru dalam menggunakan kedua istilah ini. Menurut Sapriya (2017: 7) kekeliruan penggunaan istilah ini bukan sepenuhnya kesalahan pengucap atau penulis, tetapi bisa disebabkan oleh kurangnya sosialisasi sehingga menimbulkan perbedaan persepsi atau karena kurangnya forum akademik yang membahas dan memasyarakatkan istilah atau nomenklatur hasi kesepakatan komunitas akademik.
IPS mulai dikenal di negara kita sejak diberlakukannya kurikulum 1975. Dalam kurikulum tersebut IPS merupakan salah satu nama mata pelajaran yang diberikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam IPS terintegrasi mata pelajaran ilmu sosial yang lain, yaitu: sejarah, ekonomi, geografi dan yang lainnya. Ciri khas dalam pembelajarannya untuk tingkat dasar dan menengah sifatnya merupakan mata pelajaran terpadu (integrated) dari sejumlah ilmu sosial (social science). Pembelajaran secara terpadu ini dimaksudkan agar pembelajaran IPS bisa lebih bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini pengoranisasian materi atau bahan disesuaikan dengan kubutuhan, karakteristik dan lingkungan di mana peserta didik berada. Konsekuensi dari  diberlakukannya pembelajaran terpadu dan bermakna ini berpengaruh pada pendekatan pembelajaran yang berubah dari pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher centered ) menjadi  berpusat pada peserta didik (students centered), dari pembelajaran yang cenderung pasif karena hanya guru yang aktif (pasive learning) menjadi pembelajaran aktif (active learning).
Adapun istilah Pendidikan IPS atau PIPS menurut Prof. Nu’man Somantri hanyalah sebagai penegasan dan akibat dari istilah IPS saja agar bisa dibedakan dengan pendidikan di tingkat perguruan tinggi. PIPS dalam kepustakaan asing lebih dikenal dengan Social Studies, Social Education, Social Studies Education, Social Science Education, Study of Society and Environment dan banyak lagi.    
Lahirnya Pendidikan IPS atau PIPS tidak lepas dari hadirnya Kurikulum 1975 yang memuat IPS sebagai sebuah mata pelajaran. Gagasan PIPS di Indonesia banyak dipengaruhi, mengadaptasi dan mengadopsi konsep Social Studies di luar, terutama pada NCSS atau National Council for the Social Studies Amerika Serikat.
Nu’man Somantri (2001: 92) mendefinisikan Pendidikan IPS dalam dua jenis, yaitu Pendidikan IPS untuk persekolahan dan untuk perguruan tinggi. Untuk persekolahan Pendidikan IPS diartikan sebagai penyederhanaan atau adaptasi dari disiplin ilmu sosial dan humaniora, serta kegiatan dasar manusia yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiahdan pedagogis/psikologis untuk tujuan pendidikan. Sedangkan untuk lingkup perguruan tinggi  khususnya LPTK  Pendidikan IPS diartikan sebagai seleksi dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora, serta kegiatan dasar manusia yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
Implikasi dari adanya dua pengertian atau definisi tersebut adalah adanya pembedaan PIPS sebagai mata pelajaran dan sebagai kajian akademik. PIPS sebagai mata pelajaran terdapat dalam kurikulum sekolah mulai tingkat dasar sampai menengah yang merupakan mata pelajaran wajib sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional pasal 39. Menurut Sapriya (2017: 12) PIPS untuk tingkat sekolah sangat erat kaitannya dengan disiplin ilmu-ilmu sosial yang terintegrasi dengan humaniora dan ilmu pengetahuan alam yang dikemas secara ilmiah dan pedagogis untuk kepentingan pembelajaran di sekolah. Adapun PIPS sebagai kajian akademik disebut juga IPS sebagai pendidikan disiplin ilmu adalah PIPS sebagai seleksi dan integrasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan disiplin ilmu lain yang relevan, dikemas secara psikologis, ilmiah, pedagogis dan sosial-kultural untuk tujuan pendidikan.
Tujuan IPS di tingkat persekolahan juga berbeda dengan ditingkat perguruan tinggi. Di tingkat persekolahan tujuan IPS adalah untuk mempersiapkan para peserta didik sebagai warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan nilai (attitude and values) yang digunakan sebagai kemampuan untuk memecahkan masalah pribadi atau masalah sosial serta kemampuan mengambil keputusan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial agar menjadi warga negara yang baik. Sedangkan di perguruan tinggi PIPS bertujuan untuk mempersiapkan calon guru IPS agar memiliki pemahaman yang baik tentang disiplin ilmu sosial yang meliputi struktur, ide fundamental, pertanyaan pokok (mode of inquiry), metode yang digunakan dan konsep-konsep setiap disiplin ilmu, di samping pemahamannya tentang prinsip-prinsip kependidikan dan psikologi serta permasalahan sosial.

Daftar Pustaka:
Sapriya, (2017), Pendidikan IPS, Bandung, PT.Remadja Rosda Karya.
Somantri, Nu’man, (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Dedi Supriadi & Romat Mulyana (ed). Bandung: PPS- FPIPS UPI dan PT. Remadja Rosda Karya
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta. Depdiknas.